Unduh Modul TIK SD Kelas 1,2,3,4,5,6 disini >>
Mekanisme Dan Syarat Kenaikan Kelas dan Kelulusan Sekolah Sesuai PermenTerbaru-Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi tentang mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas, mekanisme dan persyaratan kelulusan sekolah di satuan pendidikan, berikut kang abiey akan menampilkan mekanisme dan persyaratan kenikan kelas dan kelulusan sekolah tingkat satuan pendidikan sesuai peraturan menteri (permen) terbaru.
Alhamdulillah, setelah sekian lama blog ini vakum di tahun 2017, kembali kang abiey coba mengisi kembali postingan yang mudah-mudahan bermanfaat untuk semuanya. Agas pas moment, sekalipun sedikit terlambat, tapi informasi mengenai persyaratan meluluskan siswa di satuan pendidikan dan mekanisme persyaratan kenaikan kelas saya yakin masih sangat bermanfaat untuk menjadi bahan kelengkapan administrasi di satuan pendidikan, terutama untuk bagian kurikulum.
Mekanisme dan persyaratan kenikan kelas SD SMP SMA SMK Terbaru
Mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas ini perlu disosialisasikan sekolah kepada siwa/i nya baik melalui wali kelas, maupun info visual yang biasanya dipasang ditempat terbuka di lingkungan sekolah agar seluruh siswa dan orang tua membaca info mekanisme dan persyaratan keniakan kelas tersebut.
Berdasarkan Permen No 53/2015 Dinyatakan Tidak Berlaku Dan Dirubah Menjadi Permen No 23/2016 Tentang Penilaian Revisi Kurikulum 13, sebagai berikut:
- Istilah Kkm Berubah Istilah Dgn Kbm ( Ketuntasan Belajar Minimal )
- Istilah Uh Berubah Istilah Dengan Ph ( Penilaian Harian ).
- Istilah Uts Berubah Istilah Dgn Pts ( Penilaian Tengah Semester )
- Istilah Uas Berubah Istilah Dgn Pas ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
- Istilah Ukk Berubah Pat ( Penilaian Akhir Tahun )
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) Materi Soal terdiri: Semester Ganjil 25 % Dan Semester Genap 75 %
Kenaikan Kelas Lihat Kbm ( 60 )
A. Semester Ganjil = 55
B. Semester Genap = 65
Dijumlahkan: 55+65=120/2=60 (tuntas)
Siswa dinyatakan tidak naik kelas dengan kriteria sebagai berikut:
- 1. Terdapat 3 Nilai Mapel Yang Kbmnya Tidak Tuntas.
- 2. Nilai Pengetahuan Ki.3 Harus Tuntas.
- 3. Nilai Ketrampilan Ki.4 Harus Tuntas.
- 4. Ki.1 Dan Ki.2 Harus Baik.
Untuk lebih lengkap mengenai mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas sesuai peraturan menteri terbaru tersebut, silahkan mengunduh arsif filenya disini;
Permendikbud No.53 Tahun 2015
Kriteria kenaikan Kelas SMK
Adapun krieria kenaikan kelas tingkat SMK secara umum bisa dilihat pada lampiran pic mengenai kriteria kenaikan kelas dibawah ini:
Kriteria kenaikan SMK diatas, tentu bisa disesuaikan kembali dengan kriteria kenaikan kelas di tingkat sautan pendidikan masing-masing. Misalnya untuk KKM bisa diturunkan atau dinaikan, begitupun dengan persentasi kehadiran siswa, bisa dinaikan atau diturunkan. Dan item dari kriteria kenaikan kelas diatas juga bisa ditambahkan sesuai dengan program sekolah yang diunggulkan. Misalnya jika sekolah memiliki program unggulan hafalan Qur'an, bisa menambahkan item siswa naik kelas jika sudah hafal berapa surat dan seterusnya.
Untuk penentuan kriteria kenaikan kelas, selain mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) juga mengacu pada budaya dan program sekolah yang diunggulkan. Karenanya mesti ada rapat yang membahas khusus tentang kriteria kenaikan kelas ini. Rapat prihal kriteria kenaikan kelas dipimpin oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan wajib diikuti oleh semua guru.
Baca info penting ini:
Syarat-syarat Pengajuan Izin Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal
Cara Menghitung Hari Epektif, Minggu Epektif, Jam Epektif dan Jam Tatap Muka Epektif
Kriteria kelulusan siswa SD SMP SMA SMK
Untuk kriteria kelulusan siswa di tingkat satuan pendidikan, sudah dijelaskan secara lengkap pada Peraturan Menteri no 3 tahun 2017, adapun pasal yang berkaitan dengan kriteria kelulusan pada permen tersebut:
Pasal 18 permendikbud no.3 tahun 2017 tentang kriteria kelulusan:
(1). Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan satuan pendidikan / program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai sikap / prilaku minimal baik
c. lulus ujian satuan pendidikan / program pendidikan
(2). Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai kriteria kelulusan satuan pendidikan / program pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam permen no 3 tahun 2017, silahkan membacanya langsung pada lampiran file
Permen No. 3 Taun 2017 yang dikeluarkan BNSP.
Untuk mekanisme penentuan syarat kelulusan, selain mengacu permen no.3 tahun 2017 atau permen tentang kelulusan terbaru misalnya, pihak sekolah juga bisa menambahkan kriteria kelulusan lainnya sebagaimana pada kriteria kenaikan kelas, sesuai dengan program unggulan sekolah. Tentu penentuan kriteria kelulusan ini tidak sembarangan perlu ada pertimbangan yang matang, karenanya perlu diadakan rapa umum dan khusus yang membahas kriteria kelulusan.
Baca:
Tips Mendapatkan Banyak Siswa Dengan Cara Promosi PSB Yang Berbeda Seperti ini
Cara Menghitung Nilai Rata-Rata UAS Untuk Nilai Raport Akhir Semester
Demikian info terkait
mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan sekolah permen terbaru kali ini, semoga saja bermanfaat bagi semuanya. Terutama bagi para pengelola satuan pendidikan baik level SD, SMP, SMA maupun SMK. Silahkan dibagikan kembali info ini kepada teman-teman pengelola lembaga pendidikan dimanapun agar informasi ini semakin bermanfaat. Mohon dikoreksi apabila ada kekeliruan dalam penyampaian informasi.
DOWNLOAD DISINI >>
Masih satu topik:
Modul-modul Komputer untuk SD SMP SMA SMK disini...