Unduh Modul TIK SD Kelas 1,2,3,4,5,6 disini >>
Syarat-syarat Pengajuan Izin Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal-Mendirikan sebuah lembaga tentu harus ada proses yang harus dilalui, salah satunya mengenai perizinan penyelenggaraan lembaga. Untuk pengajuan perizinan penyelenggaraan sebuah lembaga yang akan operasional ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sipenyelenggara, dalam hal ini biasanya yang boleh mengajukan perizinan adalah yayasan.
Kang abiey mengarsipkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siapapun yang akan mengajukan perizinan penyelenggaraan sebuah lembaga, baik lembaga tersebut bersifat formal maupun non formal.
Jika orang perorang akan mendirikan sebuah lembaga baik formal maupun non formal harus memenuhi persyaratan administrasi teknis maupun persyaratan kelayakan pendirian lembaga, dan terlebih dahulu harus mempunyai legalitas kelembagaan berupa nama organisasi, dalam hal ini untuk penyelenggaraan lembaga pendidikan berupa Yayasan Pendidikan.
Bagi yang belum memiliki badan hukum berupa Yayasan, silahkan mengurus pendirian yayasan terlebih dahulu, dan bagi yang belum tahu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang perorang atau sekelompok orang yang akan mendirikan yayasan pendidikan sebagai penyelenggara lembaga pendidikan sebagai berikut;
Tahapan mendirikan Yayasan Penyelenggara Pendidikan
- 1). Membentuk struktur / susunan pengurus yayasan. Minimal terdiri dari pembina yayasan, ketua yayasan, sekretaris, dan bendahara yayasan. Lihat: Contoh Struktur Organisasi SMK Yang Lengkap Dan Sesuai Dengan Tupoksinya
- 2). Menghadap Notaris untuk mendapatkan akta Yayasan, sebelum berangkat siapkan berkas yang sudah berisi Nama Yayasan, foto kopi KTP dari pengurus yayasan. Nanti dihadapan notaris semua pengurus yayaan menandatangani akte pendirian yayasan.
- 3). Menyiapkan berkas lainnya sebagai pendukung persyaratan diantaranya berupa surat yang ditujukan kepada RT dan RW perihal rancana pendirian yayasan, surat tersebut nantinya harus ditandatangani oleh RT dan RW tersebut, surat pernyataaan persetujuan lingkungan warga sekitar, membuat peta lokasi tempat yayasan berada, mendapat surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan, dan terakhir membuat surat keterangan terdaftar (SKT) pada kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP atas nama yayasan.
- 4). Yang keempat mengurus surat pengesahan yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum dan HAM (kemenkuham) proses ini biasanya dikerjakan / diurus oleh Notaris. Dan selanjutnya tinggal menunggu hasil dari notaris tersebut. Jika proses sudah selesai dengan diterbitkannya surat ijin mendirikan yayasan maka yaysan tersebut sudah bisa beroperasi.
Jika yayasan sudah berdiri dengan legalitas terbitnya surat ijin mendirikan yayasan dari notaris, berikutnya untuk penyelenggaraan lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, yaitu dengan mengikuti prosedur ijin pendirian lembaga.
Prosedur dan syarat pengajuan izin penyelenggaraan lembaga pendidikan formal
Sesuai dengan bunyi undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 11, yang juga diperjelas dengan pasal 1 ayat 16 peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 bahwa yang dimaksud dengan lembaga pendidikan formal adalah merupakan jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Adapun dasar pendirian lembaga pendidikan formal mengacu pada perundang-undangan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 yang berisi tentang perubahan PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan lembaga pendidikan, bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi TK/RA, pendidikan dasar ( SD, MI, SMP, MT's), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK), dan pendidikan tinggi (diploma, sarjaana, magister, spesialis, doktor).
Prosedur pengajuan izin pendirian lembaga pendidikan formal / sekolah
- Yayasan mengajukan usul rencana pendirian sekolah baru kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Provinsi sesuai tingkatan sekolah yang akan didirikan.
- Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan jawaban persetujuan / penolakan.
- Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas pihak yayasan mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sekretarian Tim Penilai pendirian sekolah baru sub bagian penyusunan program untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
Syarat-syarat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Formal / Sekolah;
Mengisi formulir permohonan, dilampiri :
- Fotocopy KTP pengelola
- Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotocopy surat keterangan status tanah dan bangunan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Gangguan/HO
- Gambar/denah lokasi pendidikan
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan untuk tk sd
- Proposal permohonan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Formal
Untuk lebih jelas dan rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dibuat terkait proses penyelenggaraan lembaga pendidikan formal ini, silahkan mengunduh berkasnya pada lampiran file berikut ini; (disini: berkas lengkap prosedur dan syarat pendirian lembaga pendidikan formal).
Prosedur dan syarat mendirikan lembaga pendidikan non formal
Yang dimaksud dengan pendidikan non formal menurut UU no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 12 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan formal adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdiri dari satuan pendidikan berupa lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majlis ta'lim dan PAUD non formal.
Persyaratan pengajuan izian mendirikan lembaga pendidikan non formal;
- Fotocopy Izin Gangguan/HO,
- Gambar/denah lokasi pendidikan
- Fotocopy KTP pengelola,
- Fotocopy akte pendirian/perubahan
perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT
dilengkapi dengan akte pengesahan dari kemenhumham
- ,Fotocopy surat keterangan status tanah dan bangunan
- Fotocopy IMB
- Rekomendasi dan dari kepala upt Disdikpora Kecamatan
- Rekomendasi dari HIPKI/FKPKBM (untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP))
- Proposal permohonan izin penyelenggaraan pendidikan non formal
Untuk prosedur dan tahapan-tahapan bagaiaman mendirikan lembaga pendidikan nonformal yang lebih lengkap silahkan melihatnya pada lampiran berkas berikut; (disini; prosedur dan tahapan lengkap bagaimana mendirikan lembaga pendidikan non formal).
Artikel lain:
Cara mengajar Bahasa Inggris yang epektif untuk Siswa SMP
Penting diketahui:
Cara Menghitung Nilai Rata-Rata UAS Untuk Nilai Raport Akhir Semester
Lihat juga:
Soal try out SMA Univ. Gunadharma dan jawabannya
Selain persyaratan diatas, masih banyak lagi sebenarnya hal-hal non teknis lainnya yang perlu dilengkapi oleh penyelenggara yang ingin mendirikan suatu lembaga. Artikel ini hanya membahas mengenai
syarat dan prosedur mengajukan izin pendirian sekolah atau lembaga kursus saja, masih banyak bahasan seputar pengelolaan lembaga dan operasional kelembagaan lainnya yang menarik untuk dibahas disini, dan lain kali kang abiey akan menuliskannya, untu itu tetap kunjungi terus blog sederhana ini untuk menemukan tulisan-tulisan admin yang baru seputar pandangan, opini, dan hal lainnya dibidang pendidikan tanah air.
DOWNLOAD DISINI >>
Masih satu topik:
Modul-modul Komputer untuk SD SMP SMA SMK disini...