Bolehkah Dana BOS Dikelola Oleh Yayasan Pada Sekolah Swasta? Pertanyaan semacam ini mungkin juga yang ada dibenak temen-temen semuanya, terkait dengan pihak Yayasan ditempat sekolah temen-temen bekerja saat ini. Ini juga yang terjadi di sekolah tempat temennya
Kang Abiey mengajar saat ini, dimana pengelolaan dana BOS dan keuangan ingin dikelola oleh pihak Yayasan, dikelola disini adalah semua pemasukan keuangan semua uang dan laporannya diambil oleh yayasan tiap hari. Tentu ada pro dan kontra disini. Dan baiklah untuk menjawab pertanyaan mengenai pengambil alihan hak mengelola Dana BOS oleh Yayasan diatas, kita jawab dengan fakta dan aturan pengelolaan dana BOS tersebut, ini yang menjadi landasan sekaligus payung hukumnya.
Sebelum kita melihat fakta aturan yang tertuang dalam tata kelola, atau petunjuk teknis (JUKNIS) penggunaan Dana BOS, kita pahami dahulu tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah (PKS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Diaman dalam PP tersebut disebutkan secara jelas bahwa sumber-sumber pemasukan keuangan sekolah terdiri dari;
(1). Pemerintah melalui dana BOS
(2). Dana Masyarakat; yaitu dari komite sekolah, orang tua siswa, atau dari sponsor / dontaur
(3). Dana swadaya, seperti dana hasil pengelolaan kantin sekolah, antar jemput siswa, hasil lomba, dll.
(4). Sumber lainnya; seperti proyek pemerintah baik yang block grant atau matching grant (imbal swadaya).
Berdasarkan PP no. 48 tahun 2008 tersebut juga menjelaskan tujuan manajemen sekolah, yaitu:
1). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2). Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3). Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Adapun pengelolaan manajemen sekolah tersebut harus patuh pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1). Transparansi.
2). Akuntabilitas
3). Efektivitas.
Petunjuk teknis penggunaan dana BOS
Setelah membaca PP no.48 tahun 2008 tentang sumber-sumber pemasukan keuangan sekolah beserta manajemen dan prinsip-prinsip pengelolaanya, berikutnya alangkah baiknya jika kita juga membaca dengan seksama petunjuk teknis (JUKNIS) penggunaan dana BOS, sesuai satuan pendidikan masing-masing.
Lihat juknis dana BOS tahun 2016, dan biasanya juknis tahun berikutnya juga tidak berbeda dengan juknis tahun sebelumnya. Lihat dibawah ini;
(1). Juknis dana BOS tingkat SD
(2). Juknis dana BOS tingkat SMP
(3). Juknis dana BOS tingkat SMA
(4).
Juknis dana BOS tingkat SMK
Dari juknis tersebut dapat kita ketahui aturan-aturan yang hars dipatuhi dalam hal pengelolaan dana hibah (untuk sekolah swasta dana BOS dianggap dana hibah, karena sekolah swasta berhak mengembalikan dana BOS tersebut jika tidak membutuhkannya) dari pemerintah tersebut. Melalui jiknis ini bendahara sekolah mengikuti prosedur pembuatan laporan, faktanya banyak yang mengatakan membuat laporan BOS tidak harus jujur yang penting benar. Benar disini adalah sesuai Juknis, akhirnya banyak laporan keuangan sekolah yang direkayasa / piktif alias tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya.
Begitupun dengan pengelolaan dana BOS di sekolah swasta, yang seharusnya -jika mengacu pada Juknis BOS-kewenangan pengelolaanya diserahkan kepada Sekolah dibawah pimpinan Kepala Sekolah, akan tetapi dikelola sendiri oleh Yayasan, cuma pada tataran pelaporannya saja bahwa yang mengelola adalah pihak sekolah. Yayasan mengelola dana BOS sudah jelas ini melanggar aturan, dan jika diketahui dan dilaporkan bisa dikenakan sangsi, atau di tahun berikutnya tidak akan lagi mendapatkan dana BOS.
 |
Untuk pengaduan mengenai penggunaan dana BOS bisa melalui SMS diatas |
Tap faktanya juga saat ini hampir semua yayasan melakukan sentralisasi keuangan, dimana semua pemasukan keuangan sekolah dikelola sendiri, termasuk pula hibah dana BOS dari pemerintah tersebut. Dari segi hukum, apakah pengelolaan dana BOS oleh yayasan tersebut tidak menyalahi aturan? Jawabannya tegas dan jelas, yaitu tidak boleh. Dan keran tidak boleh, berarti suah tentu menyalahi aturan. Hanya yayasan yang memiliki itikad baik mengembangkan lembaganya dengan benar, yang tidak akan mengambil dana BOS dari kewenangan kepala sekolah sepertihalnya tercantum dalam Juknis pengelolaan dana BOS.
Selain sms, untuk aduan dana BOS temen-temen bisa melalu url ini; bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/
Baca:
Materi Pelajaran Matematika Kelas 4 SD Semester 1/Ganjil Sesuai SK KD
Bagaimana kalau Yayasan tetap memaksa untuk mengelola dana BOS?
Karena yayasan tidak boleh mengelola dana BOS maka jika ada yayasan yang tetap memaksa mengelola sendiri dana BOS tersebut, sebaiknya dilaporkan saja kepada pihak terkait, atau dinas pendidikan setempat. Dan dampak terburuknya adalah, akan dicabutnya tunjangan dana BOS dari sekolah yang yayasannya tetap memaksa mengelola dana BOS tersebut.
Sebenarnya kenapa sih Yayasan tidak boleh mengelola dana BOS yang diterima sekolah dibawah naungannya?
Alasan pertama, karena yang lebih mengetahui eldana BOS sesuai kebutuhan operasional sekolah adalah pihak sekolah, dan yang membuatkan laporan BOS juga pihak sekolah. Yang lainnya adalah, untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan uang BOS. Jangan sampai dana BOS yang sesungguhnya untuk kepentingan operasional sekolah malah digunakan untuk kebutuhan perut pemilik yayasan.
Baca:
Contoh Jadwal Pelajaran Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Untuk Tahun Pelajaran 2016/2017
Nah kira-kira dmeikian jawaban dari pertanyaan
bolehkah dana BOS dikelola oleh yayasan? Semoga bisa memberi pencerahan buat para pemilik yayasan, tentu yayasan yang beritikad baik dalam hal penyelenggaraan lembaga pendidikannya. Jangan sampai kebijakan yang diambil yayasan untuk mengelola seluruh sumber keuangan sekolah malah menimbulkan konplik internal didalam lembaganya....
Masih satu topik: