Unduh Modul TIK SD Kelas 1,2,3,4,5,6 disini >>
Materi Sanlat Ramadhan Tentang Zakat Fitrah, Pengertian, Kadar dan Waktu Pemberian Zakat Fitrah-Ada banyak Sekolah yang sedang melaksanakan pesantren kilat, terkadang panitianya asal tunjuk guru saja untuk mengisi materi pada acara sanlat tersebut. Padahal guru tersebut juga belum lah tentu mampu menyampaikan materi sesuai dengan yang ditulis pada jadwal materi sanlat. Untuk hal tersebut
Kang Abiey akan berbagai materi-materi sanlat sekalipun ringkas, dan kali ini materi sanlat yang akan dibagi adalah materi sanlat ramadhan dengan topik zakat fitrah. Apa saja yang akan dibahas dalam materi zakat firah ini? Yuk baca lebih lengkap dibawah ini....
Agar pembahasan lebih jelas, ringkas dan sistematis, kang abiey akan membagi materi tentang zakat fitrah ini menjadi empat pokok bahasan, yaitu:
- Pengertian dan hukum zakat fitrah
- Kadar zakat firah
- Kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembagian zakat firah
- Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah
Berikut pemabahasan lebih lengkapnya tentang masing-masing pokok bahasan diatas;
Lihat dulu:
Contoh Jadwal Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1437 H Tahun 2016
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah terdiri dari dua suku kata, yaitu Zakat dan Fitrah. Kata Zakat memiliki arti secara bahasa adalah membersihkan atau mensucikan diri. Kata Zakat menurut istilah adalah ukuran harta yang harus dikeluarkan kepada orang yang berhak sesuai syariat.
Kata fitrah merujuk kepada keadaan dimana manusia ketika pertamakali dilahirkan, dimana pada saat itu tentu manusia tersebut dalam keadaan bersih tanpa dosa. Dengan memberikan zakat firah ini manusia dengan ijin Allah SWT akan kembali fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah adalah; zakat diri yang diwajibkan kepada setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Contoh Materi Sanlat / Pesantren Ramadhan SD SMK SMK
Zakat firah disyariatkan ditahun kedua hijriah pada bulan Sya'ban. Dalam sejarahnya perintah untuk mengeluarkan zakat tersebut ada 3 fase, yaitu; Fase pertama adalah fase perintah zakat sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW masih di Mekah, cuma waktu itu belum ada ketentuan secara spesifik terkait ukuran dan kapan waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. Fase kedua barulah perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah atau shodaqotul fitrah (zakat memberi makan ) yang diturunkan pada tahun kedua tahun hijriyah setelah dirutunkannya perintah untuk berpuasa. Dan pada fase ketiga; pada fase ini turun perintah untuk zakat harta, sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun di tahun kedua hijriyah.
Berapa Kadar Zakat Fitrah?
Ada perbedaan pendapat mengenai kadar zakaf fitrah ini. Menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad sepakat bahwa kadar Zakat fitrah itu untuk ditunaikan sebesar satu Sha'. Ukuran satu Sha' di Indonesia sendiri dibakukan menjadi setara dengan 2,5 Kg. Adapun bentuk barang yang ditunaikan untuk Zakat fitrah tersebut bisa berupa gandum, kurma, atau makanan yang menjadi pokok makanan di suatu negara tempat tinggal orang yang memiliki kewajiban berzakat. Kalau di Indonesia karena makanan pokoknya adalah nasi, maka benda yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah beras.
Adapun Imam Hanafi berpendapat, ia membolehkan untuk menggunakan uang untuk membayar zakat fitrah, dimana uang tersebut haruslah senilai dengan benda/barang yang dinisbatkan untuk zakat firah. Kalau di Indonesia dengan 2,5Kg beras maka jumlah uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah harus senilai dengan harga beras 2,5 Kg tersebut. Tapi dalam pandangan Imam Hanafi, bahwa ukuran satu sha' itu lebih tinggi dari pendapat Imam Syafii, Malik dan Ahamad yakni apabila membayar zakat menggunakan uang maka patokannya adalah bukan 2,5 Kg melainkan 3,8 Kg beras, hal tersebut diambil hanya untuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah zakat fitrah.
Adapun bacaan Niat Zakat Fitrah sebagai berikut;
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Waktu melakukan pembayaran Zakat Fitrah yaitu dimulai pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri sampai waktu hendak pelaksanan sholat ied, ini disebut waktu afdol. Tapi menurut para ulama, tidak ada larangan jika membayar zakat fitrah sebelum waktu tersebut, asalkan terhitung masih dalam bulan suci ramadhan.
Salah satu hadist yang menjelaskan waktu pembayaran Zakat Fitrah, yaitu hadist riwayat Bukhori yang bunyi hadistnya sebagai berikut;
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Yang dimaksud yang "berhak" disini tak lain adalah orang yang nantinya akan kita beri zakat fitrah. Devinisi yang lain adalah sasaran penerima zakat fitrah. Menurut para ulama yang berhak menerima Zakat fitrah itu adalah orang fakir miskin secara khusus, yaitu orang yang benar-benar miskin. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malikiyah, Ibnu Tamiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Sebagian ulama menyepakati bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang yang termasuk kedalam 8 golongan seperti yang tertuang dalam surat At-taubah ayat 60. Yang berpendapat bahwa Zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 golongan sesuai surat At-taubah ayat 60 tersebut adalah Mazhab Syafiiyah.
Baca juga:
Materi Kultum Ramadhan Tema Tata Cara I'tikaf dan Rukun I'tikaf
Demikian pembahasan ringkas mengenai Zakat Fitrah, semoga saja bahasan ringkas ini bisa menjadi salah satu materi yang bisa digunakan pada saat pesantren kilat di sekolah masing-masing. Pembahasan Zakat diatas hanya sepintas belum mendalam, karenanya tidak cocok untuk dijadikan kajian, melainkan hanya untuk referensi pembahasan suatu materi mengenai zakat fitrah saja. Pembahasan yang lebih rinci dan jelas silahkan membuka kitab dari sumber yang jelas dan digunakan oleh para ulama dalam pembahasan zakat fitrah seperti kitab sapinatunaja karangan syeh salim sumer, atau kitab fikih lainnya. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan bahasan diatas.
DOWNLOAD DISINI >>
Masih satu topik:
Modul-modul Komputer untuk SD SMP SMA SMK disini...