Unduh Modul TIK SD Kelas 1,2,3,4,5,6 disini >>
Struktur Kurikulum, KI KD, Silabus, RPP dan Pedoman Penilaian SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Juli 2017 ini setahu
kang abiey merupakan perangkat administrasi yang harus diketahui, dibuat dan dimiliki oleh pengelola satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK) yang didalamnya terdiri dari tim pengembang kurikulum dan tentu guru tiap mata pelajaran, baik normatif, adaptif maupun produktif. Setelah terbitnya struktur kurikulum SMK yang baru pada Juni 2017 dengan nomor surat keputrusan nomor 130/D/KEP/KR/2017 dan dilanjutkan dengan terbitnya KI KD pada tanggal 6 Juli 2017 dengan SK Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 maka kurikulum SMK edisi revisi terbaru sudah bisa diberlakukan pada tahun pelajaran 2017/2018 ini.
Adapun untuk kelengkapan administrasi lainnya sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran dan pegangan guru dalam menyusun rencana pengajaran tahun ini, maka guru membutuhkan silabus pembelajaran yang disusun pengembang kurikulum nasional, tapi sampai saat tulisan ini diterbitkan silabus tersebut belum ada, dan untuk sementara silabus dibuat sendiri dengan mengacu pada pedoman pengembangan silabus satuan pendidikan yang telah diterbitkan.
Berikut beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 tingkat SMK Edisi revisi
Silahkan dibaca point-point penting terkait pelaksanaan kurikulum 2013 edisi revisi untuk tingkat satuan pendidikan SMK di tahun ajaran baru ini;
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tetapi tetap dengan nama kurikulum 2013 edisi revisi yang berlaku secara nasional.
- Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran, hanya ada pada mata pelajaran agama dan PPKN. Sekalipun demikian KI tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
- Jika terdapat 2 (dua) nilai praktik dalam satu KD maka yang diambil adalah nilai tertinggi, atau diambil nilai rata-rata. Dan perhitungan nilai keterampilan dalam satu KD merupakan nilai rata-rata dari nilai praktik, produk, protofolio. Begitupun dengan nilai pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester juga sama.
- Pendekatan Scientific 5M bukan satu-satunya metode saat mengajar, gunakan metode lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi, dan apabila metode tersebut digunakan susunannya tidak mesti berurutan.
- Format silabus kurikulum 2013 edisi revisi lebih ramping terdiri dari 3 (tiga) kolom yang berisi KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
- Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi penilaian akhir semester, untuk semester 1. Dan UKK menjadi penilaian akhir tahun, untuk semester 2. UTS sudah tidak ada lagi, langsung ke penilaian akhir semester. Tetapi mungkin untuk sekolah yang ingin mengevaluasi kemampuan siswa secara periodik bisa menerapkan UTS tersebut, tergantung kebijakan sekolah masing-masing.
- Dalam RPP tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan, materi ajar dibuat dalam bentuk lampiran dilengkapi dengan rubrik penilaian (jika ada),
- Skala penilaian menjadi 1-100, penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
- Remedial diberikan kepada siswa yang belum tuntas KKM namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang (pengayaan). Nilai remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Pointer diatas perlu diperhatikan guru, dan itu merupakan pekerjaan yang lumayan berat, untuk itu guru perlu koordinasi dengan guru sesama mata pelajaran dalam kelompok belajar di MGMP dan dengan tim pengembang kurikulum di sekolah masing-masing.
Struktur Kurikulum SMK Edisi Revisi tahun 2017
Sesuai SK Nomor 130/D/KEP/KR/2017 struktur kurikulum SMK mengalami perubahan. Dalam struktur kurikulum 2013 edisi revisi tersebut tidak ada lagi penyebutan mata pelajaran adaptif, normatif dan produktif, melainkan berganti dengan mata pelajaran muatan nasional, muatan kewilayahan, dan peminatan kejuruan yang terdiri dari dasar bidang keahlian, dasar program keahlian dan kompetensi keahlian.
Secara sepintas untuk jumlah mata pelajaran pada struktur kurikulum 2013 edisi revisi ini lebih ramping, dan untuk mata pelajaran dalam muatan peminatan kejuruan sub dasar bidang keahlian semuanya sama ada dalam struktur semua jurusan / kompetensi keahlian yang terdiri dari mata pelajaran Simulasi Digital, Fisika dan Kimia.
Perubahan mendasar lagi pada mata pelajaran Kewirausahaan yang berubah menjadi Produk Kreatif dan Kewirausahaan, mata pelajaran tersebut pada struktur kurikulum SMK terbaru menjadi mata pelajaran produktif / kompetensi keahlian.
Adapun perubahan struktur kurikulum SMK edisi revisi 2017 ini mengacu pada perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan (lembaran negara republik Indonesia tahun 2005 nomor 41, tambahan lembaran Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 4496) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 45, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670)
- Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (lembaran Negara republik indonesia tahun 2010 nomor 23, Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (lembaran Negara republik indonesia tahun 2010 nomor 112, Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5157),
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik Dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan Pendidikan menengah (berita negara republik indonesia Tahun 2015 nomor 1868)
- Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan Dasar dan menengah (berita negara republik indonesia Tahun 2016 nomor 953)
- Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 21 tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 954);
- Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan Menengah (berita negara republik indonesia tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan (berita negara Republik indonesia tahun 2016 nomor 897)
- Keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan Menengah nomor 4678/d/kep/mk/2016 tahun 2016 Tentang spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan
10 lis diatas merupakan dasar hukum penetapan struktur kurikulum 2013 tingkat satuan pendidikan edisi revisi tahun 2013 sesuai edaran SK Nomor 130/D/KEP/KR/2017 yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari tahun 2017.
Perhatikan contoh perubahan mata pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum SMK kurikulum 2013 edisi revisi terbaru pada salah satu kompetensi keahlian dibawah ini!
Struktur Kurikulum 2013 Edisi Revisi 10 Februari 2017 Kompetensi Keahlian Multimedia
Perhatikan beberapa hal penting terkait perubahan nama mapel dan sebaran mapel pada struktur kurikulum dibawah ini;
Perubahan mendasar pada struktur kurikulum 2013 kompetensi keahlian Multimedia edisi revisi diatas, terutama pada mata pelajaran dasar program keahlian, ada beberapa mata pelajaran yang tidak ada dalam struktur kurikulum terbaru tersebut, beberapa mata pelajaran dasar bidang keahlian yang pada struktur kurikulum sebelumnya ada dan kini tidak ada yaitu;
1. KKPI / Pengelolaan Informasi gantinya menjadi SMIDIG (simulasi digital)
Sedangkan mapel yang tidak ada pada struktur kurikulum revisi tahun ini pada dasar program keahlian yaitu;
1. Pemrograman Web Dasar
2. Perakitan Komputer
3. Disain Multimedia
4. Jaringan Dasar
Kemmpat mata pelajaran dasar keahlian yang biasanya ada di kelas 10, sekarang tidak ada dan berganti menjadi mata pelajaran ini;
1. Komputer dan Jaringan
2. Pemrograman Dasar
3. Dasar Disain grafis
Mata pelajaran yang tidak ada lainnya pada sub mata pelajaran kompetensi keahlian yaitu;
1. Foto Digital
2. Videografi
Lebih sedikit dibanding pada struktur kurikulum sebelumnya, dalam struktur kurikulum yang baru ini sepertinya ditujukan untuk lebih fokus pada mata pelajaran yang memang benar-benar sesuai kompetensi keahliannya.
(Disini FILE Struktur Kurikulum 2013 SMK edisi revisi Tahun 2017)
Melihat struktur kurikulum, dimana alokasi waktu perharinya terdiri dari 46 Jam Pelajaran, maka dipastikan pelaksanaan KBM adalah fullday. Tapi itu kembali ke kebijakan SMK masing-masing, apabila tidak memungkinkan dengan alasan gedung tidak cukup (lebih sedikit dibanding dengan jumlah siswa) maka hal ini biasanya disiasati dengan pemangkasan jumlah jam pelajaran, dengan durasi belajar adalah dua sip (pagi, siang). Sekalipun tidak epektif dan mengurang hak-hak siswa dalam memperoleh pengajaran yang sesuai dengan kurikulum tetapi hal ini dibolehkan, karena perhitungan alokasi waktu bisa disiasati dengan mengacu pada panduan perhitungan alokasi waktu, karena di SMK ada yang namanya PKL/belajar di dunia industri, ini yang bisa dijadikan celah untuk memangkas alokasi waktu tersebut.
KI KD Kurikulum 2013 SMK Edisi Revisi 6 Juli 2017
Setelah terbit Struktur kurikulum SMK terbaru pertanggal 10 Februari 2017, tidak serta merta diterbitkannya pula Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), melainkan ada jeda sekitar 5 bulanan, sampai akhirnya pada tanggal 6 Juli 2017 SK penetapan KI KD kurikulum 2013 untuk SMK diterbitkan pada situs layanan informasi Direktorat Pembinaan SMK.
Dibawah ini merupakan KI KD kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 untuk semua bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian SMK;
Berikut beberapa KI KD pada bidang keahlian TKR, untuk bidang keahlian lainnya silahkan mengunduh pada tautan yang tersedia.
1. Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti
1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan Geospasial
1.3 Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
1.4 Program Keahlian Teknik Mesin
Untuk bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian lainnya silahkan mengunduh pada tautan yang ada dibawah ini;
KI KD Kurikulum 2013 SMK Edisi Revisi 2017 Semua Kompetensi Keahlian, disini. Atau bisa juga melihatnya disini KI KD kurikulum 2013 SMK revisi 2017.
Silahkan diunduh sesuai kompetensi keahlian masing-masing. Uniknya dari semua kompetensi keahlian KI KD pada mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan sama, padahal mata pelajaran ini ada dalam struktur mata pelajaran kompetensi keahlian yang seharusnya menyesuaikan dengan materi produktif kompetensi keahlian.
Setelah struktur dan KI KD terbit, pedoman KBM kurikulum 2013 lainnya yang dinantikan pengelola SMK, atau guru yang mengajar di satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK) adalah SILABUS. Karena silabus merupakan pedoman dalam merancang kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Silabus dibutuhkan sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan pembelajaran, agar materi yang diajarkan sesuai mata pelajaran adalah relevan, sistematis, konsisten, memadai, ilmiah, aktual dan konstektual dan tentunya fleksibel. Itu semua merukan acuan yang harus dipahami guru mata pelajaran sebelum merancang rencana pemberian materi ajar kepada siswanya.
Tapi sampai tulisan ini terbit diblognya kang abiey ini, silabus kurikulum 2013 tingkat SMK edisi revisi belum diterbitkan. Beberapa kali dicek di situs psmk.kemdikbud.go.id/ yang merupakan laman resmi kementrian pendidikan direktorat pembinaan SMK, rilis silabus tersebut belum ada.
Tapi kembali kepada point penting perubahan kurikulum SMK pada kurikulum 2013 edisi terbaru tahun 2017 ini, sebagaimana sudah ditulis diawal tulisan ini, bahwa format silabus kurikulum 2013 edisi revisi lebih ramping terdiri dari 3
(tiga) kolom yang berisi KD, materi pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran.
Jadi jika divisualisasikan FORMAT SILABUS SMK KURIKULUM 2013 EDISI REVISI itu seperti gambar dibawah ini;
Nah itulah contoh format Silabus SMK pada kurikulum 2013 edisi revisi terbaru tersebut. Format tersebut merupakan format secara umum, format silabus bisa disesuaikan dengan format dari satuan pendidikan masing-masing.
(
Format silabus SMK kurikulum 2013 edisi revisi 2017 semua jurusan, disini)
RPP Kurikulum 2013 SMK Edisi Revisi Terbaru 2017
Untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada kurikulum 2013 tingkat SMK edisi revisi tahun 2017 ini ada point penting yang harus dipahami guru dalam pembuatan RPP.
Dalam RPP tidak disebutkan metode pembeajaran yang digunakan. Dan materi ajar, dibuat dalam bentuk lampiran, jangan lup sertakan pula rubrik penilaian jika memang ada.
RPP mata pelajaran pada kurikulum 2013 edisi revisi untuk SMK terdiri dari:
1. RPP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2. RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
3. RPP Bahasa Indonesia
4. RPP Matematika
5. RPP Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya
6. RPP Seni Budaya
7. RPP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
8. RPP Simulasi Digital
9. RPP Fisika
10. RPP Kimia
11. RPP Mata Pelajaran Produktif
Itulah RPP mata pelajaran pada tingkat satuan pendidikan SMK, yang harus dibuat oleh guru yang bersangkutan sebagai kelengkapan adminisrasi mengajarnya, dan juga sebagai lesson plan / perencanaan mengajar.
Pedoman Penilaian SMK kurikulum 2013 edisi Revisi
Untuk pedoman penilaian SMK tahun 2017, Direktorat Pembinaan SMK telah menerbitkannya dalam bundel digital setebal 101 halaman. Jadi, pengelola SMK tinggal membaca saja panduan tertulisa yang dikeluarkan kementerian pendidian melalui Direktorat Pembinaan SMK tersebut.
Sekalipun panduan penilaian sudah diterbitkan, terkadang guru atau pengelola SMK belum bisa langsung memahaminya, karenanya perlu untuk selalu bertanya dan berkonsultasi dengan pengawas pembina, atau mengikuti pelatihan dan workshop yang membahas mengenai proses penialaian siswa pada kurikulum 2013 edisi revisi terbaru ini.
Pada dasarnya penilaian SMK itu cukup kompleks, karenanya konsultasi terus menerus dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dibidang penilaian, seperti pengawas, LPMP, dan lain sebagainya harus senantiasa terjalin. Memang akan ada banyak cost yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, karenanya peran MGMP dan MKKS sangat diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan semacam ini. Ini untuk meringankan besarnya biaya jika kegiatan pelatihan dan semacamnya dilakukan secara mandiri.
(Disini
lampiran FILE Pedoman Penilaian SMK tahun 2017)
Demikain, akhir tulisan mengenai
informasi seputar Struktur Kurikulum, KI KD, Silabus, RPP dan Pedoman Penilaian SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Juli 2017 ini, mudah-mudahan saja ada manfaatnya buat teman-teman guru di SMK. Silahkan bagikan informasi ini melalui situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, WA, Line dan lain sebagainya jika dirasa info ini bermanfaat. Mohon maaf kepada pihak-pihak terkait apabila dalam penyampaian informasi kali ini ada kekeliruan, untuk itu partisipasi berupa komentar untuk melengkapi atau memperbaiki kekeliruan penyampaian informasi kali ini sangat kang abiey harapkan, boleh ditulis pada kolom komentar atau silahkan via chat facebook admin yang alamatnya ada dalam bilah kanan widget blogini. terimakasih!
DOWNLOAD DISINI >>
Masih satu topik:
Modul-modul Komputer untuk SD SMP SMA SMK disini...