Unduh Modul TIK SD Kelas 1,2,3,4,5,6 disini >>
Terbaru Aplikasi e-Dupak Untuk Usulan Penetapan Angka Kredit PNS-Selamat datang di Blog
Kang ABiey! Sebagagaimana kita ketahui bahwa penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) untuk Guru PNS dan Non PNS diatur dalam peraturan Menteri (PERMEN) nomor 4 tahun 2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris utama Pusbinjak BKN berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi dan harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata Usman yang kang Abiey kutip dari laman bkn.go.id (18/11/15). Dan penerapan sistem
Aplikasi e-DUPAK, sangat berguna untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK tersebut.
>>Baca:
Sekarang Tidak Perlu Lagi Proposal Agar Sekolah Mendapatkan Bantuan, Ini Caranya....
Selain fungsi diatas e-Dupak juga bermanfaat sebagai tools dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.
Sistem Aplikasi e-DUPAK menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian lebih update. Aplikasi ini juga dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses, sehingga diharapkan dapat mengurangi tindakan penyimpangan sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government). Demikian e-Dupak tersebut dibuat.
>>Baca juga:
Seperti Ini Panduannya Untuk Menggunakan Aplikasi Pendaftaran Peserta Ujian Nasional/UN SD Tahun 2016
Sekilas PAK Guru PNS dan Guru Non PNS
Berdasarkan keputusan Menteri PAN bahwa penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lebih jelasnya silahkan baca kembali PERMEN no 16 tersebut.
Download
Permen PAN No. 84 tahun 2009 disini >> Klik
Download
Permen PAN No. 16 tahun 2009 disini >> Klik
Dan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Permen Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan onpassing jabatan fungsional Guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya. Penyesuaian ngka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah. Demikian aturannya, dan jika ingin lebih jelas lagi silahkan baca di PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 tersebut.
Download
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 disini >> Klik
Demikian reken-rekan guru semuanya mudah-mudahan info tentang
Aplikasi e-Dupak Untuk Usulan Penetapan Angka Kredit PNS ini bermanfaat untuk menambah informasi yang memang penting harus diketahui oleh guru semuanya, terutama guru PNS yang sedang menyiapkan diri untuk kenaikan pangkatnya tahun ini. Baca info lainnya seputar isu pendidikan dan opini pendidikan lainnya dalam blog kang Abiey ini, lengkapnya baca
disini. Terimakasih sudah berkunjung!
DOWNLOAD DISINI >>
Masih satu topik:
Modul-modul Komputer untuk SD SMP SMA SMK disini...